Beranda | Artikel
Hukum Jualan Mercon
Selasa, 1 April 2014

Ketika Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mendapatkan pertanyaan mengenai hukum menjual, membeli, dan menyalakan mercon, beliau memberikan jawaban sebagai berikut, “Kami berpandangan bahwa memperdagangkan mercon hukumnya itu haram karena dua alasan:

  1. Menyalakan mercon adalah tindakan membuang-buang harta, sedangkan membuang-buang harta hukumnya haram karena Nabi melarang hal tersebut.
  2. Mercon itu mengganggu banyak orang dengan suaranya yang memekakkan telinga, bahkan boleh jadi menyebabkan kebakaran jika serpihan yang dinyalakan itu mengenai benda yang mudah terbakar dalam kondisi apinya belum padam.

Berdasarkan dua pertimbangan di atas, kami berkeyakinan bahwa mercon itu haram dinyalakan. Dengan demikian, hukum memperdagangkannya adalah haram.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 3:3; diterbitkan oleh Markaz Dakwah wal Irsyad di Kota Unaizah. Fatwa ini dikeluarkan oleh Ibnu Utsaimin pada tanggal 5 Syawal 1413 H)

Agak serupa dengan permasalahan mercon adalah penjelasan para ulama bermazhab Hanbali tentang anak yang sudah diperbolehkan oleh syariat untuk memegang uang. Itulah anak yang sudah rasyid. “Rasyid“, dalam hal ini, bermakna ‘kemampuan yang baik untuk membelanjakan harta’. Bentuk riil dari hal ini sebagaimana termaktub di Syarh Muntaha Al-Iradat, 2:172,

أن يحفظ كل ما في يده عن صرفه فيما لا فائدة فيه ، كحرق نفطٍ يشتريه للتفرج عليه ، ونحوه

“Menjaga semua harta yang ada di tangannya, jangan sampai dibelanjakan dalam hal yang tidak bermanfaat, semisal membakar minyak tanah yang dibeli untuk sekadar dijadikan tontonan atau hal yang semisal dengannya.”

Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/169780

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2391-hukum-jualan-mercon.html